Nunukan – RSUD Nunukan menerima kunjungan Inspektur Pembantu (Irban) I dari Inspektorat Kabupaten Nunukan dalam rangka pelaksanaan reviu atas dokumen keuangan sebagai dasar pembayaran utang yang siap dibayarkan kepada pihak rekanan, Rabu (4/3).
Kegiatan reviu tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah guna memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran kepada rekanan telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Reviu ini menjadi tahapan penting sebelum proses pencairan anggaran dilakukan.
Tim Irban I melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung, termasuk kontrak kerja, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), bukti tagihan, serta kelengkapan administrasi lainnya yang menjadi dasar pembayaran. Selain itu, dilakukan pula klarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, dan pejabat teknis terkait.
Plt. Direktur RSUD Nunukan menegaskan bahwa reviu ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Reviu dari Inspektorat ini menjadi dasar bagi kami untuk memastikan bahwa utang yang siap dibayarkan kepada pihak rekanan benar-benar telah sesuai prosedur, baik dari sisi administrasi maupun substansi pekerjaan. Kami ingin setiap proses pembayaran dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak rumah sakit tidak ingin ada proses pembayaran yang terburu-buru tanpa kelengkapan administrasi yang sah.
“Kami sangat memahami bahwa rekanan menunggu proses pembayaran. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan telah melalui mekanisme yang benar. Dengan adanya reviu ini, kami memiliki dasar yang kuat dan aman dalam melakukan pembayaran,” tegasnya.
Sementara itu, Irban I Inspektorat Kabupaten Nunukan menjelaskan bahwa reviu yang dilakukan merupakan bagian dari pengawasan preventif untuk memberikan keyakinan terbatas atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum pembayaran direalisasikan.
“Reviu ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung pembayaran telah lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pencairan anggaran memiliki dasar administratif yang kuat serta meminimalkan potensi temuan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses reviu bukan bertujuan memperlambat pembayaran, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami ingin memastikan bahwa baik pihak rumah sakit maupun rekanan berada dalam posisi yang aman secara administrasi dan hukum. Ketika dokumen sudah sesuai, tentu kami mendukung agar pembayaran dapat segera diproses,” tambahnya.
Plt. Direktur RSUD Nunukan menyambut baik arahan tersebut dan memastikan tindak lanjut atas setiap rekomendasi yang diberikan.
“Kami terbuka terhadap setiap masukan dari Inspektorat. Ini menjadi langkah perbaikan berkelanjutan agar ke depan proses administrasi dan keuangan semakin rapi, cepat, dan minim risiko. Setelah hasil reviu dinyatakan memenuhi ketentuan, kami akan segera menindaklanjuti proses pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya reviu ini, diharapkan proses pembayaran utang kepada rekanan dapat berjalan lancar sesuai regulasi, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan RSUD Nunukan.
Teks / Foto : Hermang B. Mirwang


No Comment: